Sejarah dan Perkembangan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 12 Tahun 1975 tanggal 05 Maret 1976 Fakultas Syariah IAIN Sunan Gunung Djati Cabang Serang disahkan (1976 s.d 1997) yang semula bergabung dengan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Program Pendidikan yang dilaksanakan oleh Fakultas Syariah IAIN Serang sejak berdiri tahun 1962 adalah program Sarjana Muda. Tahun 1965 dan 1966 oleh senat IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta diberikan izin membuka program Doktoral dengan gelar oktorandus (Drs) namun tidak berlangsung lama, sebab pada tahun 1987 mahasiswa yang semula mengikuti perkuliahan sarjana muda ditransfer ke strata satu (S1) dan mahasiswa doktoral dikonversi ke S1.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 tahun 1997 menjadikan Fakultas Syariah IAIN Sunan Gunung Djati di Serang menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dengan jumlah 5 (lima) jurusan, yaitu Jurusan Syariah, Tarbiyah, Adab, Dakwah dan Ushuluddin.
Setelah Banten menjadi Provinsi maka keinginan menjadi IAIN lebih kuat lagi, lahirnya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 91 tahun 2004, status STAIN SMH Banten menjadi IAIN “Sultan Maulana Hasanuddin” Banten. Seiring dengan perkembangan, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten dari tahun ke tahun, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2017, terdiri dari beberapa Fakultas salah satunya adalah Fakultas Syariah memiliki 3 (tiga) Program Studi (Prodi) yaitu Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES) yang merupakan Fakultas tertua.
Visi Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Menjadi pusat kajian dan pengembangan ilmu Hukum Ekonomi Syariah (HES) yang unggul dan terkemuka berbasis pada hukum ekonomi Syariah kontemporer dalam integrasi keilmuan yang berwawasan global pada tahun 2030
Tujuan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES)
- Terwujudnya lulusan Sarjana Hukum yang mempunyai kemampuan akademik dan kompeten, baik aspek teoritik maupun praktik hukum bersendikan cita hukum nasionalreligius;
- Terpublikasikannya hasil-hasil penelitian di bidang syariah dan hukum yang berorientasi pada penyelesaian hukum untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat dan bangsa Indonesia;
- Terwujudnya produk pengabdian di bidang syariah dan hukum guna memberdayakan masyarakat yang berkualitas dan taat hukum;
- Terwujudnya pusat layanan jasa pelatihan, konsultasi, dan kepakaran di bidang Syariah dan hukum.
- Terwujudnya tata kelola lembaga pendidikan di tingkat jurusan yang terbuka, demokratis, dan bertanggungjawab
Struktur Organisasi Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES)

Catatan; KKM (Koordinator Kendali Mutu), GKM (Gugus Kendali Mutu)