Buka Seminar Transformasi Digital, Kaprodi HES: “Akreditasi Unggul Harus Dibarengi Mutu Mahasiswa Unggul!”

SERANG 30 Oktober 2025 – Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menggelar seminar pakar dengan tema “Transformasi Digital dan Tantangan Regulasi dalam Hukum Ekonomi Syariah”.

Acara yang digelar di Aula Fakultas Syariah, Kamis (30/10/2025), ini mengupas tuntas berbagai persoalan modern, mulai dari akad PayLater, legalitas blockchain dalam kacamata fikih, hingga perlindungan data konsumen dalam ekosistem digital syariah.

Seminar ini dibuka secara resmi oleh Ketua Program Studi HES, Hilman Taqiyudin, S.Ag., M.HI.

Dalam sambutannya, Hilman Taqiyudin menyampaikan pesan tegas. Ia menyatakan bahwa pencapaian Akreditasi UNGGUL yang baru saja diraih oleh prodi bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.

“Dengan segala proses yang dilalui Alhamdulillah Prodi HES telah meraih Akreditasi UNGGUL, Akreditasi UNGGUL ini adalah amanah besar, ujar Ketua Prodi. “Setelah prodi HES Unggul, kini harus dibarengi dengan mutu mahasiswa yang unggul juga.” tegasnya

Menurutnya, seminar ini adalah salah satu instrumen vital untuk mencetak mahasiswa unggul tersebut.

“Kualitas unggul di era sekarang tidak cukup diukur dari IPK atau hafalan dalil,” lanjutnya. “Mahasiswa HES yang unggul adalah mereka yang kritis, melek digital, dan mampu menjadi solusi atas tantangan zaman. Anda harus paham fintech, paham e-commerce, dan paham bagaimana hukum syariah beradaptasi dengan teknologi.”

Seminar ini turut dihadiri oleh Pembina Pusat Kajian HES (PKHES) 2025, Bapak H. Masduki, S.Ag, M.A., yang turut memberikan arahan dan motivasi kepada para peserta dan panitia.

Untuk membedah tema, seminar ini menghadirkan dua narasumber utama yang ahli di bidangnya. Mereka adalah Mujang Kurnia, SE, CT., yang menjabat sebagai CEO Rumah Prestasi sekaligus Sekretaris Umum MES Kota Serang, dan Yhannu Setyawan, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dan Pendiri Election & Democracy Studies (EDS).

Diskusi menjadi hangat saat membahas bagaimana regulasi, seperti yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN-MUI, seringkali tertinggal oleh kecepatan inovasi produk baru di pasar.

Ketua Pusat Kajian HES, menyatakan bahwa tema ini diangkat untuk menjembatani kebutuhan industri dengan dunia akademik.

“Kami di Pusat Kajian ingin memfasilitasi mahasiswa untuk membedah masalah praktis. Bagaimana hukumnya smart contract? Bagaimana mitigasi gharar (ketidakpastian) dalam transaksi e-commerce? Ini harus dijawab tuntas oleh para calon sarjana hukum ekonomi syariah,” ujarnya.

Seminar ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa HES, dosen, dan praktisi umum, serta dimeriahkan dengan adanya Bazar Syariah di luar fakultas.

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.